Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Prada Y, Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Sri Ditemukan Tinggal Kerangka

Berikut tampang oknum TNI Prada Y yang bunuh tunangannya sendiri. Korban bernama Sri Mulyani ditemukan tewas tinggal kerangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tampang Prada Y, Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Sri Ditemukan Tinggal Kerangka
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kerangka Sri Mulyani yang dibunuh tunangannya yang berstatus anggota TNI dan (Kanan) Prada Y yang dituntut penjara seumur hidup karena lakukan pembunuhan. Berikut tampang oknum TNI Prada Y yang bunuh tunangannya sendiri. Korban bernama Sri Mulyani ditemukan tewas tinggal kerangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum TNI yang bunuh tunangannya sendiri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

Prada Y menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak hari ini, Selasa (7/11/2023).

Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.

Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.

Baca juga: Wanita Gunungkidul Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Lalu Dibuang di Bengkel, Polisi Lakukan Tes DNA

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Berita Rekomendasi

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas