Pria 61 Tahun di Cianjur Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Diduga akan Diajak Nikah
Seorang pria berinisial AK (61) diringkus polisi karena diduga bawa kabur anak di bawah umur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AK (61) diringkus polisi karena diduga bawa kabur anak di bawah umur.
Pria asal Cianjur, Jawa Barat tersebut membawa kabur anak di bawah umur dengan tujuan untuk dinikahi.
Ipda Eko selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari orang tua korban yang membuat laporan orang hilang.
"Sebelumnya orang tua korban sempat mengadu dan membuat laporan terkait kehilangan anaknya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Viral Video Wanita Teriak Histeris Dipaksa Masuk Mobil, Ternyata Bukan Penculikan, Ini Kata Polisi
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Setelah didalami, ternyata pelaku merupakan mantan sopir Camat Cempakamulya.
"Saat ini diketahui terduga pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur tersebut diketahui merupakan AK (61) mantan sopir Camat Campakamulya," ucapnya.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan AK.
Kini, AK tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka.
"Jadi dia statusnya pengganti sopir camat, kalau pak Camat lelah,"
"Dia sudah diberhentikan dari dua minggu yang lalu," katanya.
Diduga pemberhentian tersebut ada kaitannya dengan kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Sopir Camat di Cianjur yang Sudah Lansia Bawa Kabur Anak di Bawah Umur untuk Dinikahi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.