Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Aksin, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita Pakai Kapak di Demak

Aksin merupakan seorang residivis kasus penggelaman. Ia juga pernah ditahan di Lapas Kota Semarang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sosok Aksin, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita Pakai Kapak di Demak
TRIBUNJATENG.COM/TITO ISNA UTAMA
Muhammad Aksin (45) - Aksin merupakan seorang residivis kasus penggelaman. Ia juga pernah ditahan di Lapas Kota Semarang 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Muhammad Aksin (45), pria yang aniaya seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Bulusari, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Aksin melakukan penganiayaan terhadap Nur Khayatul Khasanah (38) pada Senin (6/11/2023) sepulang korban menjemput anak.

Aksin sendiri merupakan seorang residivis kasus penggelampan ragi.

Ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Semarang, Jateng.

Diketahui, antara pelaku dan korban pernah memiliki hubungan asmara.

Kala itu, ia memberikan uang kepada korban hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Wanita di Demak Dibacok Pakai Kapak, Pelaku: Saya di Lapas, Dia Nikah dengan Orang Lain

Ia melakukan hal tersebut karena sempat berjanji untuk hidup bersama.

Berita Rekomendasi

"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan."

"Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.

Aksin menyatakan bahwa kepercayaannya memberikan jumlah uang sebesar itu kepada Khasanah didasari oleh janji hidup bersama dan restu dari orang tua korban.

Namun, harapannya hancur ketika janji itu tak terwujud, dan Aksin merasa dihianati.

"Ketika saya masuk penjara LP Semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," kata Aksin dalam jumpa pers di Mapolres Demak.

Aksi pembacokan ini dilatarbelakangi oleh usaha Aksin untuk meminta kembali uang tersebut secara baik-baik, namun alih-alih mendapat jawaban positif, ia malah disakiti oleh perkataan korban.

"Karena kata kata kasar, dia minta tanda terima uang ada bukti uang yang diterima kalau ada akan diganti. Kalau diada dilaporkan kepolisi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas