Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Pengganda Uang Gadungan Bunuh Pria di Karawang, Pelaku 2 Orang

Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dua tersangka pembunuh Fredy Abdul Halim (41) merupakan ayah dan anak bernama Suryono (58) dan Kusnadi (38)

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dukun Pengganda Uang Gadungan Bunuh Pria di Karawang, Pelaku 2 Orang
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Dukun pengganda uang berinisial S saat ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pembunuhan pegawai RSUD Karawang, Jawa Barat bernama Fredy Abdul Halim.

Jasad korban ditemukan di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2023) lalu.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan mengantongi dua nama pelaku pembunuhan.

Polisi kemudian menangkap dua pembunuh pegawai RSUD Karawang tersebut.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dua tersangka pembunuh Fredy Abdul Halim (41) merupakan ayah dan anak bernama Suryono (58) dan Kusnadi (38).

Mereka berdua, kata Prasetyo, merupakan penipu yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Baca juga: Kisah Pegawai RSUD Karawang Tertipu Ayah Anak si Dukun Pengganda Uang, Tewas saat Tagih Janji Rp 1 M

Suryano berperan sebagai dukun dan anaknya sebagai pencari korban.

BERITA REKOMENDASI

"Fredy dibunuh karena menagih uang yang dijanjikan tidak kunjung ada. Mereka berdua sakit hati dengan perkataan korban, " kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).

Dukun palsu itu menjanjikan bisa menggandakan uang senilai Rp 5 juta menjadi Rp 1 miliar.

Fredy kemudian memberikan uang senilai yang diminta sang dukun.

Praktik dukun pengganda uang ini sebenarnya langsung diketahui polisi begitu mayat Fredy ditemukan di kebun pisang.

"Dari keterangan para saksi dan hasil olah TKP di lokasi kita menemukan sepeda motor korban. Kemudian kita juga sudah menemukan rumah terduga pelaku dan di dalam terdapat ritual yang mengarah praktek penggandaan uang. Dan diduga pelaku merupakan dukun penggandaan uang, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil di TKP, Kamis (9/11/2023) lalu.


Keduanya dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Populer Regional: Dukun Bunuh Pegawai RSUD Karawang - Sosok Mahasiswi yang Viral Dinikahi Dosen

Penyebab Kematian Korban

Polisi mengungkap dugaan sementara penyebab kematian Fredy Abdul Halim (41) pegawai honorer RSUD Karawang yang ditemukan tewas di kebun pisang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas