Buruh di Lampung Curi Motor Anggota TNI, Ditangkap Saat akan Pulang
Sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Gunungsugih, Sabtu (11/11/2023).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Fajar Ihwani Sidiq
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang buruh berinisial SIN (45) menggondol motor Honda Beat street warna hitam BE 2124 GAQ milik anggota TNI di Lampung Tengah bernama Herwin Iswanto (26).
Aksi pencurian dilakukan saat rumah anggota TNI di Lampung Tengah sedang ditinggal bertugas di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).
Sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Gunungsugih, Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Viral Kapolres Binjai Berlutut di Atas Mobil, Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri pada Pencuri Motor
"Modus pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong tanpa penjaga lalu menggasak barang berharga dalam rumah," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Kronologi bermula ketika pelaku menyatroni rumah korban, sekira pukul 03.00 WIB.
Menggunakan linggis, pelaku masuk melalui jendela samping rumah (Garasi) dengan mendongkel jendela dan tralis.
Pelaku dengan mudah menggasak motor korban senilai Rp 19 juta.
"Pelaku melarikan motor curian keluar melalui pintu belakang rumah," ujar kapolsek.
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah orangtua korban melihat pintu terbuka, jendela rusak, dan motor raib.
Lalu korban yang sedang bertugas di Palembang sebagai anggota TNI pun melaporkan kejadian ke Polsek Gunungsugih.
Polsek Gunungsugih mulai mencari petunjuk keberadaan pelaku dan keterangan saksi.
Hasilnya, pada Sabtu (11/11/2023) polisi mendapat mengkonfirmasi keberadaan pelaku sedang menuju rumahnya di RT 002, RW 002, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Pada pukul 05.00 WIB, polisi melakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Polisi turut mengamankan motor korban dan linggis sebagai barang bukti kejahatan pelaku," ujar Wawan.
Kini, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunungsugih.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Buruh di Lampung Tengah Usai Bobol Rumah Anggota TNI