Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Alasan gadis di Madiun catut nama ayah dan kakek sebagai pelaku pencabulan. Korban sakit hati sering dimarahi. Keterangan korban sering berubah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," tegasnya.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Kasus pencabulan dilakukan tersangka NI sejak 2021 hingga Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan NI, AP pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangga sendiri.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun," paparnya.
AKBP Anton Prasetyo menambahkan tersangka melakukan aksi pencabulan di dalam rumah dua kali seminggu.
Tersangka membujuk korban dan mengajaknya menonton film dewasa.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," tandasnya.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka mulai handphone dan beberapa pakaian.
Akibat perbuatannya, NI dapat dijerat dengan pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.
13 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Para saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga korban.
"Jumlah tersebut, hasil dari pengembangan penyelidikan."