Jaksa Disebut Minta Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tambang Tidak Sebut Celine Evangelista
JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - A, terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo mengaku diminta jaksa tidak menyebut nama Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin.'
Hal tersebut disampaikan A, usai menjalani operasi di rumah sakit, Selasa (14/11/2023).
A mengaku sebelum menjalani sidang penuntutan, JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sempat menemui dirinya sebanyak dua kali di Lapas Kendari.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Tambang Celine Evangelista, Diduga Miliki Dokumen Ganda dan Beli Aset Mewah
Di pertemuan pertama, JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.
Tiga nama itu Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin.
"Sebelum sidang penuntutan, Kasi Penuntutan M Yusran mendatangi saya ke Lapas Kendari untuk meminta saya tidak terlalu banyak berbicara mengenai ketiga orang yang saya masukkan di BAP," ucapnya.
A mengungkapkan, jika permintaan dari JPU itu diikuti, maka JPU akan menuntut ringan kasus yang menjerat dirinya sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi ore nikel.
"Bila mana saya tidak banyak berbicara di persidangan saat diminta keterangan sebagai terdakwa, maka akan dituntut serendah mungkin," ujarnya.
Ia mengaku akan menuruti permintaan JPU asalkan sesuai dengan komitmen tersebut.
Namun, kata A, pada saat pertemuan kedua, JPU meminta dirinya berbicara di media agar menarik pernyataannya yang menyebut Celine, Kompol OC, dan Mugin terlibat dalam perintangan penyidikan.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Sosok A yang Ungkap Beri Uang Rp500 Juta ke Celine Evangelista Kini Menutup Diri
"Tapi saya menolak, karena kalau saya berbicara lagi seperti itu, saya tantang balik saya minta tuntut maksimal saja," kata A.
Sehingga karena tidak mengikuti keinginan tersebut, JPU kemudian menuntut A dengan pidana penjara 6 tahun.
A mengtakan, tidak ingin mengikuti kemauan JPU karena tidak mau dijerat pasal pencemaran nama baik karena sudah menyebut pihak lain dalam persidangan.
"Jadi saya diminta klarifikasi di media, Celine dan dua nama itu tidak terlibat dalam kasus itu," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya membantah adanya upaya JPU mengintervensi terdakwa A.
Namun, Ade membenarkan JPU beberapa kali bertemu dengan terdakwa, tetapi bukan meminta mengklarifikasi tiga nama yang dibeberkan di persidangan.
Baca juga: Celine Evangelista Mengaku Romantis dengan Keluarga Jaksa Agung, Begini Reaksi Putri ST Burhanuddin
"Tapi permintaan hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi. Di situ kami meminta alamat tiga nama yang disebutkan terdakwa A," jelas Ade.
Sebelumnya, A ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Terdakwa yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra.
Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp7 miliar sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Canda Celine Evangelista Usai Namanya Terseret Korupsi Tambang dan Dianggap Simpanan Jaksa Agung
Ia mengatakan hanya menerima uang Rp4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.
Ia memberikan kepada Celine sebanyak Rp500 juta. Alasannya uang tersebut karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan. (*)
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang Sultra, JPU Minta Tak Libatkan Artis Celine Evangelista