Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Disebut Minta Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tambang Tidak Sebut Celine Evangelista

JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Disebut Minta Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tambang Tidak Sebut Celine Evangelista
handover
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta keseriusan Jaksa Penuntut Umum hadirkan artis Celine Evangelista dalam kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Sampai saat ini, diketahui JPU Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  A, terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo mengaku diminta jaksa tidak menyebut nama Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin.'

Hal tersebut disampaikan A, usai menjalani operasi di rumah sakit, Selasa (14/11/2023).

A mengaku sebelum menjalani sidang penuntutan, JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sempat menemui dirinya sebanyak dua kali di Lapas Kendari.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Tambang Celine Evangelista, Diduga Miliki Dokumen Ganda dan Beli Aset Mewah

Di pertemuan pertama, JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.

Tiga nama itu Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin.

"Sebelum sidang penuntutan, Kasi Penuntutan M Yusran mendatangi saya ke Lapas Kendari untuk meminta saya tidak terlalu banyak berbicara mengenai ketiga orang yang saya masukkan di BAP," ucapnya.

A mengungkapkan, jika permintaan dari JPU itu diikuti, maka JPU akan menuntut ringan kasus yang menjerat dirinya sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi ore nikel.

BERITA REKOMENDASI

"Bila mana saya tidak banyak berbicara di persidangan saat diminta keterangan sebagai terdakwa, maka akan dituntut serendah mungkin," ujarnya.

Ia mengaku akan menuruti permintaan JPU asalkan sesuai dengan komitmen tersebut.

Namun, kata A, pada saat pertemuan kedua, JPU meminta dirinya berbicara di media agar menarik pernyataannya yang menyebut Celine, Kompol OC, dan Mugin terlibat dalam perintangan penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Sosok A yang Ungkap Beri Uang Rp500 Juta ke Celine Evangelista Kini Menutup Diri

"Tapi saya menolak, karena kalau saya berbicara lagi seperti itu, saya tantang balik saya minta tuntut maksimal saja," kata A.

Sehingga karena tidak mengikuti keinginan tersebut, JPU kemudian menuntut A dengan pidana penjara 6 tahun.


A mengtakan, tidak ingin mengikuti kemauan JPU karena tidak mau dijerat pasal pencemaran nama baik karena sudah menyebut pihak lain dalam persidangan.

"Jadi saya diminta klarifikasi di media, Celine dan dua nama itu tidak terlibat dalam kasus itu," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas