Jaksa Disebut Minta Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tambang Tidak Sebut Celine Evangelista
JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.
Editor: Erik S
Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya membantah adanya upaya JPU mengintervensi terdakwa A.
Namun, Ade membenarkan JPU beberapa kali bertemu dengan terdakwa, tetapi bukan meminta mengklarifikasi tiga nama yang dibeberkan di persidangan.
Baca juga: Celine Evangelista Mengaku Romantis dengan Keluarga Jaksa Agung, Begini Reaksi Putri ST Burhanuddin
"Tapi permintaan hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi. Di situ kami meminta alamat tiga nama yang disebutkan terdakwa A," jelas Ade.
Sebelumnya, A ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Terdakwa yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra.
Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp7 miliar sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Canda Celine Evangelista Usai Namanya Terseret Korupsi Tambang dan Dianggap Simpanan Jaksa Agung
Ia mengatakan hanya menerima uang Rp4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.
Ia memberikan kepada Celine sebanyak Rp500 juta. Alasannya uang tersebut karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan. (*)
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang Sultra, JPU Minta Tak Libatkan Artis Celine Evangelista