Pria di Boyolali Lecehkan 5 Laki-laki di Bawah Umur, Korban Ditawari Uang untuk Lancarkan Aksi Bejat
Pria berinisial FW (29) diduga mencabuli lima anak laki-laki yang berusia di bawah umur. 5 korban tersebut berusia 13 hingga 15 tahun.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah diringkus polisi karena diduga jadi pelaku tindak pelecehan seksual.
Pria berinisial FW (29) diduga mencabuli lima anak laki-laki yang berusia di bawah umur.
Kasus pelecehan seksual ini dikonfirmasi Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Ia mengatakan lima korban berusia 13 hingga 15 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan dilakukan penahanan," ujar Petrus, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Petrus mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah toko mainan.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Bermula dari Viral, Ternyata Hoaks
"Di toko mainan Ragil Toys," lanjut Petrus.
Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak para korban untuk ke toko mainan tersebut.
Setibanya di toko, korban diberikan jajan hingga uang sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka mengajak korban main ke toko, lalu disediakan wifi, jajanan dan uang," pungkas Petrus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2022 lalu.
Aksi Pencabulan di Trenggalek
Aksi pelecehan seksual anak di bawah umur juga terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Pria berinisial SIN (68) diringkus polisi lantaran jadi pelaku pencabulan empat siswi SD.
Mengutip TribunJatim.com, ia melakukan pencabulan sejak September hingga Oktober 2023 lalu.
SIN diketahui kerap nongkrong di warung dekat SD.
Setelah melihat korban, ia mendekatinya dan mengimingi korban dengan jajanan.
"Pelaku memanggil korban lalu bilang 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan,'" kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
Gathut mengatakan, korbannya adalah murid SD kelas 1-2.
"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD, umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.
Aksi SIN terbongkar setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya.
"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah, terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.
SIN pun kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka hukuman ditambah sepertiga," tutup AKBP Gathut Bowo Supriyono.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)