Sosok RAN, Mahasiswa UNY Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Dendam Tak Diterima jadi BEM Fakultas
Terungkap sosok mahasiswa UNY yang menyebarkan berita bohong kasus kekerasan seksual. Pelaku dendam tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) ditangkap karena menyebarkan berita bohong.
Mahasiswa asal Yogyakarta tersebut mengunggah informasi kekerasan seksual dengan pelaku anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY yang berinisial MF (21).
Motif RAN menyebarkan berita bohong kekerasan seksual lantaran sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Selain itu, RAN juga pernah ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Fitnah Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bakal Bertemu Dekanat
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan menyatkan RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 sempat ditolak menjadi anggota BEM karena sejumlah alasan.
"(RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan motif RAN membuat postingan untuk memfitnah MF karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima."
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," terangnya, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan MF merupakan hoaks.
RAN membuat postingan di akun X pada Jumat (10/11/2023) dan menuduh pengurus BEM FMIPA UNY yang berinisial MF (21) sebagai pelaku kekerasan seksual.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.