Sosok RAN, Mahasiswa UNY Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Dendam Tak Diterima jadi BEM Fakultas
Terungkap sosok mahasiswa UNY yang menyebarkan berita bohong kasus kekerasan seksual. Pelaku dendam tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan hanphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Baca juga: Update Viral Dugaan Pelecehan di UNY, Terduga Pelaku Berani Bersumpah, Sebut Dirinya Difitnah
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kampus UNY menduga unggahan tentang kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru merupakan fitnah.
Dekan FMIPA UNY, Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si menyatakan pihak kampus telah memanggil MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," paparnya, dikutip dari TribunJogja.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)