Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus

Dua warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan penjualan kulit Harimau sumatera dan sisik trenggiling.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi Kulit Harimau - Dua warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan penjualan kulit Harimau sumatera dan sisik trenggiling. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan penjualan kulit Harimau sumatera dan sisik trenggiling.

Dua orang yang juga kakak beradik tersebut ialah Martua Simamarta (44) pemilik kulit dan tulang Harimau Sumatera.

Lalu sang adik, Daud Yusuf Simamarta (41) selaku penjual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka ditangkap di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Kamis (9/11/2023).

"Iya, benar. Dua tersangka Abang beradik dan diamankan di hotel,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

Dari dua bersaudara ini turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.

Baca juga: Terdakwa Jual Sisik Trenggiling di Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Saat ini mereka sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara Polisi terus berkoordinasi dengan balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) Sumut.

Berita Rekomendasi

"Dua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kita kordinasi dengan BKSDA Sumut."

Terdakwa Jual Sisik Trenggiling di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa penjual sisik hewan Trenggiling divonis hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (25/9/2023).

Padahal, tiga orang bernama Edy Surja Susanto atau AAn, Aldi Syahputra, dan Arbain alias Bain dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka juga mendapatkan hukuman denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Diketahui, tiga orang tersebut menjual 275 kilogram sisik trenggiling.

Hewan trenggiling sendiri merupakan hewan yang dilindungi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas