Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus
Dua warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan penjualan kulit Harimau sumatera dan sisik trenggiling.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan penjualan kulit Harimau sumatera dan sisik trenggiling.
Dua orang yang juga kakak beradik tersebut ialah Martua Simamarta (44) pemilik kulit dan tulang Harimau Sumatera.
Lalu sang adik, Daud Yusuf Simamarta (41) selaku penjual.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka ditangkap di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Kamis (9/11/2023).
"Iya, benar. Dua tersangka Abang beradik dan diamankan di hotel,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Dari dua bersaudara ini turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.
Baca juga: Terdakwa Jual Sisik Trenggiling di Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Saat ini mereka sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara Polisi terus berkoordinasi dengan balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) Sumut.
"Dua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kita kordinasi dengan BKSDA Sumut."
Terdakwa Jual Sisik Trenggiling di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga terdakwa penjual sisik hewan Trenggiling divonis hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (25/9/2023).
Padahal, tiga orang bernama Edy Surja Susanto atau AAn, Aldi Syahputra, dan Arbain alias Bain dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka juga mendapatkan hukuman denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Diketahui, tiga orang tersebut menjual 275 kilogram sisik trenggiling.
Hewan trenggiling sendiri merupakan hewan yang dilindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.