Rumdin Bupati Lumajang Digrebek, 2 Pegawai Terlibat Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Hisap Sabu
Dua pegawai honorer di Pemkab Lumajang ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Rumah Dinas Bupati digrebek dan ditemukan alat pengisap sabu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Dinas Bupati Lumajang digrebek petugas kepolisian usai 2 pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Salah satu pegawai yang ditangkap berinisial MS (23) bekerja di lingkungan Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang.
Dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun personel Polres Lumajang menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di kamar pelaku MS.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang ditangkap berinisial MS (23) dan GA (30).
Baca juga: Sosok Serma AS, Oknum TNI di Medan jadi Tersangka Peredaran Sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Sabu
"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu," terangnya.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (9/11/2023) dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ungkapnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Penangkapan kedua pegawai honorer tersebut merupakan pengembangan kasus setelah petugas menangkap pengedar narkoba berinisial NH.
Pelaku GA membeli narkoba jenis sabu dari NH kemudian MS meminta barang terlarang tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tandasnya.
Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu, Serma AS Ditangkap, Peredaran Sabu Dikendalikan Pecatan TNI dari Dalam Lapas
Akibat perbuatannya, GA dan MS dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkoba di Rumah Dinas Bupati Lumajang atau di Pendopo Arya Wiraraja.
Selain itu, kedua pegawai honorer tersebut ditangkap di rumah masing-masing dan tidak di Rumah Dinas Bupati Lumajang.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.