Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Salah Tangkap di Sukabumi, Pakar Hukum: Polisi Bisa Terancam Penjara

Nella menyebut, empat anggota polisi yang salah tangkap tersebut bisa dipidana empat hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Salah Tangkap di Sukabumi, Pakar Hukum: Polisi Bisa Terancam Penjara
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Pria asal Sukabumi berinisial B (35) menceritakan peristiwa pilu yang diduga dianiaya polisi salah tangkap. (Kanan) Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat berjabat tangan dengan korban dugaan salah tangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri turut mengomentari soal kasus polisi yang salah tangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Nella menyebut, empat anggota polisi yang salah tangkap tersebut bisa dipidana empat hingga tujuh tahun penjara.

Hal tersebut merujuk pada KUHP baru Pasal 529 dan Pasal 530.

"Di pasal 529 (KUHP baru) itu pejabat dalam perkara pidana memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan. Nah, apakah ini juga termasuk, ini kan dia ditahan, dipaksa dan segala macam itu bisa dipidana 4 tahun," ujar Nella.

Sedangkan jika merujuk pada KUHP lama, kata dia, ke empat anggota Polisi itu hanya dapat dikenakan sanksi disiplin karena melanggar kode etik. Sementara, sanksi pidana belum dapat dikenakan.

"Tapi, sekarang ini, kenanya mungkin hanya terkait dengan peraturan disiplin, dianggap dikenai sanksi disiplin dan kode etik gitu," katanya.

Baca juga: 4 Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Salah Tangkap, Lakukan Penganiayaan saat Proses Pemeriksaan

Sebab, KUHP baru ini baru akan diterapkan pada 2026. Dalam KUHP baru ini juga memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk korban, kata Nella, dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang diderita akibat dituduh membobol minimarket. Dia menyebut korban dapat menuntut ganti rugi senilai Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.

"Yang paling relate adalah yang maksimal Rp 100 juta. Tapi itu tetap tergantung dari hakim, akan menilainya tentu akan banyak faktor yang menentukan berapa banyak sih ganti rugi," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.

Wajah B terlihat bengkak-bengkak, bahkan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.

B sendiri diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi awak media, B mengatakan, pada Rabu dini hari lalu sekira pukul 03.00 ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkiran di depan minimarket yang dibobol maling.

Setelah beristirahat sekitar satu jam ia tidur di mobil, sekira pukul 04.00 WIB, B kembali melanjut perjalanan pulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas