Soal Salah Tangkap di Sukabumi, Pakar Hukum: Polisi Bisa Terancam Penjara
Nella menyebut, empat anggota polisi yang salah tangkap tersebut bisa dipidana empat hingga tujuh tahun penjara.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Soal Salah Tangkap di Sukabumi, Pakar Hukum: Polisi Bisa Terancam Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salah-tangkap-sukabumi.jpg)
Keesokannya, B kembali ke wilayah Simpenan untuk mengantarkan cabai. B yang seorang pengepul cabai itu mendapatkan telepon dari keluarganya bahwa ada polisi yang mencarinya.
Ia pun bergegas pulang, saat itu sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (9/11/2023) dalam perjalanan pulang, B disergap sejumlah polisi dan langsung menangkapnya.
"Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu, di situ saya ditangkap lah dengan katanya kerjaan, saya itu (dituduh) pelaku pembobolan alfa, sebenarnya itu awal-awalnya bukan saya yang dikejar, (yang dikejar) itu mobil yang ada parkir di situ, terus penjelasan dari rumah mobil itu disewa sama saya, mobil Avanza," kata B kepada awak media di rumahnya.
B mengaku saat itu ia dibawa ke Polsek Ciemas, ia mengaku saat ditangkap tangannya diborgol memakai lakban.
"Yaz itu pas waktu di jalan itu nggk ada di apa-apain, cuma tangan saya diborgol sama lakban, langsung saya (dibawa) pergi lagi ke Polsek Ciemas, itu jam 11 an malam Jumat kemarin," jelasnya.
Saat itu, B mengaku dipukuli oleh oknum polisi yang menangkapnya agar ia mengaku bahwa ia yang membobol minimarket tersebut.
"Ya seperti digitu-gituin, seperti dipukul, ditanya, saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia nggk percaya sama saya, terus saya dipukul-pukulin lah sama mereka, yang dipukul itu bagian paha yang diinjak-injak, ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal, itu dipake kantong kresek saya ditutupin," ucap B.
"Terus mulut saya itu disuapin sendal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Nggk ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok di sundut," jelasnya.
Sampai akhirnya B dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat itu ia memang memarkinkan mobil di depan minimarket yang kebobolan untuk beristirahat sebentar saat perjalanan pulang dari Banten.
"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakar Hukum Sebut Polisi yang Salah Tangkap di Sukabumi Dapat Diancam Penjara hingga 7 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.