Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati jadi Motif Suami Bunuh Eks Direktur RSUD di Batam
Ternyata tak diberi uang Rp50 miliar jadi motif suami bunuh eks Direktur RSUD di Batam.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60) di Batam, Kepulauan Riau.
Korban dibunuh oleh suaminya sendiri, Ahmad Yuda (46), Sabtu (11/11/2023) lalu.
Korban yang saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumatera Utara ini, ditemukan meninggal dengan luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya.
Tak lama, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di terminal bus di Pekanbaru, Riau.
Motif Pembunuhan
Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu.
Ternyata, pelaku membunuh korban karena kesal tak diberi uang Rp50 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Uang tersebut akan digunakan Ahmad Yuda untuk maju jadi bupati pada Pemilu 2024 mendatang.
"Pelaku meminta uang senilai Rp50 M untuk pencalonan bupati, dan korban ini tidak mengizinkan," ujarnya seperti yang diwartakan TribunBatam.id.
Lantaran tak terima karena tak diberi uang, pelaku pun memukul rahang korban sebanyak dua kali.
Punggung korban juga dipukul dua kali menggunakan kayu.
Pelaku lantas kabur saat korban tengah tergeletak tak berdaya di ruang tamu untuk pergi ke sebuah hotel bersama istri sirinya di Kota Batam.
Sehari kemudian, pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban masih hidup.
Nugroho mengatakan, pelaku kemudian kembali memukuli istrinya dengan harapan korban meninggal dunia.
Setelah itu, korban berangkat ke Jakarta, namun kembali lagi ke Batam untuk mengecek kondisi korban.
Karena masih hidup, pelaku lantas menusuk leher korban.
"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.
Kepala korban lantas dibungkus plastik supaya darah tidak tercecer.
Pelaku kemudian meminta bantuan istri sirinya untuk menyeret korban ke dalam kamar.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri di Batam, Jasad Korban Dibakar di Rumah, Ditangkap saat Kabur
Setelah itu, kata Nugroho, pelaku membeli tujuh LPG 3kg dan 14 botol Pertalite.
Satu botol Pertalite digunakan untuk mengguyur tubuh korban dan sisanya ditempatkan di beberapa titik supaya menimbulkan kesan bahwa korban meninggal karena kebakaran.
Namun, harapan pelaku supaya rumah meledak terbakar tak terjadi karena hanya kamar korban saja yang terbakar.
Pelaku lantas pergi membawa barang berharga milik korban.
"Namun, waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.
Tak lama, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.
Baca juga: Sosok TRH, Eks Dirut RSUD yang Tewas Terbakar Dibunuh Suami, ASN Dinkes Sumut dan Dosen di Batam
Pengakuan Pelaku
Pelaku saat konferensi pers mengaku, ia hanya beberapa jam di Jakarta.
"Jadi saya berangkat ke Jakarta itu usai membunuh istrinya pada hari Kamis pukul 17.00 WIB. Di Jakarta terus memantau sejumlah media online,"
"Namun, berita kebakaran atau penemuan mayat ini tidak viral di media sosial ataupun media yang ada di Batam," sebutnya kepada penyidik.
TribunBatam.id mewartakan, Ahmad Yuda mengaku, jika mendapatkan uang Rp50 miliar tersebut, dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik untuk maju sebagai Calon Bupati.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.
Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolresa Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah/Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.