Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rakercab Papdesi, Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa

Papdesi Sukoharjo mendesak pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelar Rakercab Papdesi, Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa
Istimewa
Rapat kerja cabang Papdesi Sukoharjo di Hotel Brothers Solo Baru. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Sukoharjo menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Hotel Brothers Solo Baru, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua DPC Papdesi Sukoharjo, Bambang Minarno mengatakan poin utama pertemuan yaitu untuk mendesak pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Terkait percepatan pengesahan revisi terbatas Undang-undang Desa," ujar Bambang kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode.

Baca juga: Ombudsman: UU Desa Perlu Mengatur Mekanisme Sengketa Hasil Pemilihan Kades

Kemudian mengusulkan penambahan dana desa yang sudah tercantum dalam pengajuan naskah revisi UU Desa.

"Harapannya segera disahkannya revisi UU Desa itu," ungkap Bambang.

BERITA TERKAIT

Adapun peserta yang hadir dalam rakercab tersebut meliputi Ketua DPP Papdesi, Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah, Camat Se-Kabupaten Sukoharjo, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar

Sekadar informasi revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas