Bocah Usia 7 Tahun Dicabuli Tetangganya, Terungkap Saat Orangtuanya Lihat Korban Berperilaku Aneh
asus asusila di Batam ini terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan perilaku anaknya saat mandi bersama adiknya yang laki-laki
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pria berinisial F (28) dikenal sebagai pemuka agama di lingkungan tempat ia tinggal menjadi tersangka kasus rudapaksa pada anak berusia 7 tahun.
Perbuatan pencabulan telah dilakukan 2 kali sementara tersangka diketahui sudah memiliki seorang istri dan anak.
Kasus asusila di Batam ini terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan perilaku anaknya saat mandi bersama adiknya yang laki-laki.
Orangtua si anak terkejut ketika melihat sendiri bagaimana bocah perempuan tujuh tahun itu mulai meraba-rana dan memegang kemaluan adik laki-lakinya.
Melihat tingkah aneh tersebut ibunya memarahi korban.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Ia menanyakan siapa yang mengajarkan.
"Dari situ awalnya korban cerita yang mengajarkan hal tersebut adalah F.
Korban juga mengaku bahwa F sudah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, Senin (20/11/2023).
Kapolsek menambahkan jika tersangka dan korban asusila di Batam ini merupakan tetangga serta hanya terpaut beberapa rumah.
Korban sering main ke rumah tersangka.
Orangtuanya tak ada menaruh rasa curiga sebab tersangka dikenal sebagai satu di antara tokoh agama di lingkungannya.
Namun begitu mengetahui kondisi anak perempuannya yang masih di bawah umur seperti itu, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa.
"Setelah kami terima laporannya, Unit Reskrim langsung gelar perkara. Selanjutnya penangkapan tersangka di rumahnya, Jumat (17/11)," bebernya.
Polisi masih mengembangkan kasus asusila di Batam ini, termasuk apakah ada korban lain dari tersangka atau tidak.
Sementara untuk motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut masih didalami oleh Polsek Nongsa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka Asusila, Korban Masih 7 Tahun