Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Semarang Cabuli 20 Anak Perempuan selama 3 Tahun, Pelaku Ngaku Kebablasan

Seorang pria bernama Puji Raharjo (51) diringkus polisi atas kasus pencabulan di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Semarang Cabuli 20 Anak Perempuan selama 3 Tahun, Pelaku Ngaku Kebablasan
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Ia mengaku, mencabuli 20 anak dalam tiga tahun terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Puji Raharjo (51) diringkus polisi atas kasus pencabulan di Semarang, Jawa Tengah.

Ia ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap 20 anak perempuan.

Dari pengakuannya, ia melakukan tindakan pencabulan dalam kurun waktu tiga tahun.

Tak hanya itu, ia bahkan mengaku kalau ia gemar menonton video porno yang dirikimkan oleh temannya.

Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.

Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

Baca juga: Guru SDN di Karawang Diduga Cabuli Hampir Siswa Satu Kelas, Baru 5 yang Melapor ke Polisi

"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.

Berita Rekomendasi

Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.

Ia hanya memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru mengaji.

Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023,"

"20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.

Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.

Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.

Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas