Puluhan Jemaah Umrah Telantar di Jeddah, Polisi Periksa Saksi-saksi, Segera Panggil Terlapor PT MSI
Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus telantarnya 42 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Habib mengaku dirinya harus mengeluarkan uang senilai Rp 658 juta.
Uang tersebut untuk pembelian tiket pergi dan pulang serta kebutuhan hotel saat jemaah telantar selama 4 hari di Jeddah sejak 4 hingga 8 November 2023.
"Kami sudah setorkan Rp 1,2 miliar untuk jemaah umrah. Harusnya uang sudah sama beliau semua, akan tetapi tidak tiket pesawat yang kami dapati," ujarnya.
Habib menjelaskan, dalam laporannya ia turut menyerahkan barang bukti terkait telantarnya jemaah umrah tersebut.
Bukti itu berupa pembelian tiket pesawat menggunakan uang pribadinya hingga tiket palsu yang diberikan PT MSI.
"Barang bukti ada. Segala macam bukti transfer, bukti tiket-tiket yang beliau kasih ternyata tiket itu bukan yang asli. Dan bukan chatting dan rekaman," jelasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menerangkan, pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penipuan terhadap jamaah umrah yang berasal dari Jambi.
"Prosesnya akan kita tindak lanjuti, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan para saksi. Pasti kita kawal," ujar Andri.
Andri mengatakan telah bertemu dengan korban yakni tour leadernya yang sangat bertanggung jawab terhadap jamaah umrah dengan mengorbankan usaha sendiri.
"Untuk memberangkatkan dan memulangkan jamaah asal Kota Jambi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Periksa Saksi Soal Penelantaran Jama'ah Umroh Asal Jambi