Berujung Laporan Polisi, Begini Awal Jalinan Asmara Pria Umur 50 Tahun dengan Siswi SMP di Batam
Penanganan kasus ini selanjutnya Polsek Sagulung melimpahkan penanganan ke Polsek Sekupang karena perbuatan terpuji dilakukann di Sekupang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pria berusia 50 tahun membawa kabur siswi SMP selama 3 hari di Batam berujung di kantor polisi.
Pihak keluarga siswi tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Terungkap fakta keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari 2 tahun.
"Hasil pemeriksaan polisi mengungkap asmara terlarang tersangka berinisial Hm (50) dan D (17), seorang siswi SMPN di Batam sudah terjalin sejak dua tahun empat bulan lamanya," kata Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, Selasa (21/11/2023).
Karena itulah, kasus percintaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Donald, untuk penanganan kasus ini selanjutnya Polsek Sagulung melimpahkan penanganan ke Polsek Sekupang.
Baca juga: Pemuda Sekupang Batam Setubuhi Anak Bawah Umur yang Dipacari, Endingnya Berurusan dengan Polisi
Hasil gelar perkara mengungkap perbuatan tak terpuji itu di Sekupang.
"Tersangka berikut laporannya sudah kami limpahkan ke Sekupang sedangkan Sagulung hanya waktu jemput korban saja.
Sementara untuk perbuatan pidananya di wilayah hukum Polsek Sekupang," beber Donald, Selasa (21/11/2023).
Kapolsek Sekupang AKP Rizky, melalui Kanitreskrim Polsek Sekupang Iptu Andy Pakpahan mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena korbannya masih di bawah umur.
Andy menjelaskan dari hasil penyidikan HM dan D sudah menjalin hubungan sejak pertengahan tahun 2021 lalu, dan keduanya awalnya tinggal di satu komplek di Sagulung.
Pelaku sendiri diketahui merupakan kerja serabutan alias kuli bangunan.
"Awal kedekatan mereka di komplek tempat mereka tinggal," kata Andy.
Namun beberapa bulan terakhir HM pindah ke wilayah Sekupang dan mencari kerja di wilayah Sekupang.
"Puncaknya pada Jumat (17/11/2023) lalu, dimana mereka janjian bertemu, dan pelaku menjemput korban ke Sagulung, dan membawanya ke tempat kosnya di daerah Sekupang," kata Andy.
Pelaku dan korban sejak Jumat malam sampai Minggu (19/11/2023) berada di dalam kamar indekos di Kecamatan Sekupang.
"Mereka tidak pergi kemana- mana, mereka keluar rumah hanya untuk beli makan dan beli minum saja," sebutnya.
Keluarga siswi SMPN di Batam yang terus mencari korban akhirnya menemukan yang bersangkutan, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah keluarga menemukan pelaku dan korban, keluarga membawa korban pulang ke rumah.
Sementara pelaku di serahkan ke Polsek Sagulung namun karena tempat perbuatan pidananya terjadi diwilayah Sekupang.
"Kita terima pelimpahan kasusnya," kata Andy.
Untuk sementara kata Andy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap pelaku.
"Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga masih menunggu hasil visum rumah sakit," ujarnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polsek Sekupang Tangani Asmara Terlarang Pria 50 Tahun di Batam dengan Siswi SMP