Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Penanganan Narkoba

SH dan BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba yang sedang bergulir di persidangan

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Penanganan Narkoba
Dok. Kejati Riau
Oknum anggota Polres Bengkalis Bripka BA (rompi kuning) yang diduga menerima suap bersama istrinya seorang jaksa berinisial SH, dari terdakwa kasus narkoba, saat ditahan di Rutan Mapolda Riau, Senin (20/11/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jaksa wanita berinisial SH dan suaminya seorang polisi, Bripka BA ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Senin (20/11/2023).

SH adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis sementara BA bertugas di Polres Bengkalis, Riau.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa Narkoba ke Kafe di Senopati Jaksel

SH dan BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba yang sedang bergulir di persidangan saat itu.

Terdakwanya bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," imbuhnya.

Diungkapkan Bambang, BA dan SH langsung ditahan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat.

"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Bambang.

Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Baca juga: Polri Tangkap Satu Orang Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Perannya Pemberi Fasilitas Rekening

Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas