Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau: 3 Tahun Tak Digaji, Majikan Pelihara Hewan Buas Lain

Inilah kabar terbaru soal ART di Samarinda tewas diterkam harimau saat akan memberi makan hewan tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau: 3 Tahun Tak Digaji, Majikan Pelihara Hewan Buas Lain
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART. Berikut kabar terbaru soal ART di Samarinda tewas diterkam harimau, 3 tahun tak digaji. 

"Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan),"

"Sedangkan yang digaji 'kan dari tempat gym itu," beber Hanifah.

Macan dahan yang ditemukan di rumah AS, majikan korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda.
Macan dahan yang ditemukan di rumah AS, majikan korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda. (Balai Gakkum Kaltim)

Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta

Macan Dahan dari Jakarta

Mulanya, pihak terkait hanya menemukan harimau.

Namun, setelah olah TKP, pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.

Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut, setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Berita Rekomendasi

Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.

AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.

Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan

AS Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas