UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
- Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS : UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 60 Ribu Jadi Rp 3.545.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunSulut/Fernando_Lumowa)
Artikel Lain Terkait UMP 2024