Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
freepik
Ilustrasi uang. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024. 

- 2021: Rp 2.484.041

- 2022: Rp 2.512.539

- 2023: Rp 2.742.476.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

Berita Rekomendasi

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPadang/Wahyu Bahar)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas