Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai

Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai
freepik
ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bali bernama I Gede Nuarta Putra bawa kabur uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.

Ia pun dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko.

Kasus yang telah bergulir ini berakhir dengan Kejaksaan Negeri Tabanan yang memberikan Restorative Justice (RJ).

RJ ini dilakukan di kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu 22 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan di minimarket di Jalan Yudistira Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Duitnya Ditilep Eks Manajer, Kasus Penggelapan Honor yang Dilaporkan Fuji Lanjut Tahap Penyidikan

Tersangka bekerja sejak bulan Desember 2020 sebagai delivery crew yang bertugas mengantar barang dari toko yang telah dipesan konsumen, kemudian menyerahkan uang itu ke kasir toko.

Berita Rekomendasi

“Pada praktiknya tersangka ini tidak menyetorkan uang penjualan itu seluruhnya. Atau yang disetorkan itu hanya sebagian dari hasil penjualan ke kasir,” ucapnya.

Atas kejadian penggelapan uang ini, sambungnya, pihak toko yang diwakili oleh saksi korban atau pelapor yakni I Nyoman Purnayasa mengalami kerugian Rp 36.986.300.

Kemudian, berdasarkan pasal 5 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative sesuai surat edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 dan surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor: B- 2453/E/EJP/09/2022, tanggal 20 September 2022 perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara, maka dilaksanakan proses RJ tersebut.

“Proses RJ ini dilakukan karena memang antara korban dan tersangka sepakat berdamai. Kami hanya mengupayakan proses RJ ini,” bebernya.

Karyawan Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar

Kasus penggelapan uang perusahaan juga pernah terjadi beberapa waktu belakangan.

Bahkan kasus penggelapan kala itu cukup menghebohkan, lantaran korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Kelakuan karyawan yang baru bekerja 2 tahun tersebut terbongkar setelah sang bos melihat karyawannya tersebut suka flexing di media sosial Instagramnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas