Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai
Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Fujja kini sedang menghadapi proses hukum dan aset-asetnya disita.
Meski diminta untuk mengembalikan uang yang tersisa, Fujja menyatakan akan segera mengembalikannya.
Ia mengaku bahwa sebagian dari dana tersebut adalah hasil kecurangan dari owner.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gede Nuarta Dapat Restorative Justice, Usai Gelapkan Uang Milik Perusahaan
Dan di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Karyawan Gelapkan Uang Toko Rp 1,3 M Selama 2 Tahun Kerja, Terbongkar Gegara Sering Flexing
Berita Rekomendasi