Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai

Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai
freepik
ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bali bernama I Gede Nuarta Putra bawa kabur uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.

Ia pun dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko.

Kasus yang telah bergulir ini berakhir dengan Kejaksaan Negeri Tabanan yang memberikan Restorative Justice (RJ).

RJ ini dilakukan di kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu 22 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan di minimarket di Jalan Yudistira Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Duitnya Ditilep Eks Manajer, Kasus Penggelapan Honor yang Dilaporkan Fuji Lanjut Tahap Penyidikan

Tersangka bekerja sejak bulan Desember 2020 sebagai delivery crew yang bertugas mengantar barang dari toko yang telah dipesan konsumen, kemudian menyerahkan uang itu ke kasir toko.

Berita Rekomendasi

“Pada praktiknya tersangka ini tidak menyetorkan uang penjualan itu seluruhnya. Atau yang disetorkan itu hanya sebagian dari hasil penjualan ke kasir,” ucapnya.

Atas kejadian penggelapan uang ini, sambungnya, pihak toko yang diwakili oleh saksi korban atau pelapor yakni I Nyoman Purnayasa mengalami kerugian Rp 36.986.300.

Kemudian, berdasarkan pasal 5 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative sesuai surat edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 dan surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor: B- 2453/E/EJP/09/2022, tanggal 20 September 2022 perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara, maka dilaksanakan proses RJ tersebut.

“Proses RJ ini dilakukan karena memang antara korban dan tersangka sepakat berdamai. Kami hanya mengupayakan proses RJ ini,” bebernya.

Karyawan Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar

Kasus penggelapan uang perusahaan juga pernah terjadi beberapa waktu belakangan.

Bahkan kasus penggelapan kala itu cukup menghebohkan, lantaran korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Kelakuan karyawan yang baru bekerja 2 tahun tersebut terbongkar setelah sang bos melihat karyawannya tersebut suka flexing di media sosial Instagramnya.

Setelah ditelusuri, semua kemewahan yang dibagikan karyawannya tersebut ternyata hasil dari penggelapan uang dari toko setelah bekerja selama dua tahun.

Kelakuan karyawan toko yang gelapkan uang milyaran itu diceritakan oleh sang bos di akun Instagram miliknya @alfyeraalvionita15.

Dalam unggahan itu diceritakan bahwa karyawan too bernama Fujja itu diduga telah melakukan penyelewengan dana dalam jumlah besar.

Fujja, seorang teman dekat pemilik toko, dipercaya sebagai manager yang mengelola data keuangan, pembelian, serta menjadi pengurus utama dalam pembelian barang grosir.

Pemilik toko, Alfyera, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap Fujja mulai muncul setelah aktivitas karyawan tersebut terlihat mencurigakan di media sosial.

Postingan mengenai gaya hidup mewah seperti perjalanan ke Bali, pembelanjaan barang branded, menginap di hotel bintang 5 di Jakarta, serta kepemilikan mobil brio secara tunai menjadi sorotan.

"2 bulan sekali ke Bali, belanja barang brended, sering menginap di hotel bintang 5 Jakarta, royal kepada orang terdekatnya, sampe dia bisa mampu beli mobil brio cash," tulis pemilik akun.

Awalnya, Alfyera tidak curiga karena Fujja sering bercerita tentang pasangan yang mapan dan keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Awalnya saya tidak curiga sama sekali karna dia selalu cerita dia mempunya pacar yang sangat royal dan memiliki bapak sambung yang sangat baik, bisa menafkahi kehedonan hidup dia dan keluarga nya," tulis Alfyera.

Namun, pengungkapan dari data cash-flow mutasi rekening koran tahun 2022 hingga 2023 memperlihatkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 1,3 miliar.

"Kepercayaan penuh saya serahkan ke Fu. Karna Fu adalah orang yg saya percaya dari awal saya hire dia, Fu adalah teman saya, jadi sangat tidak mungkin apabila ia menusuk saya dari belakang," tulisnya lagi.

"Tetapi ada fakta dan kenyataan yang harus saya sadar. Dia sudah menggelapkan dana sebesar 1.3 M selama 2 tahun lama nya, data yang sudah kami ambil dari cash-flow mutasi rekening koran dari 2022 sampai 2023," sambungnya.

Selain kecurangan finansial, Fujja juga diduga memanipulasi data serta menjual aset toko tanpa persetujuan pemiliknya.

Jumlah uang yang masuk ke rekening pelaku dari Januari hingga Oktober 2023 sekitar Rp 592 juta, sementara dari Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp 404 juta.

Fujja kini sedang menghadapi proses hukum dan aset-asetnya disita.

Meski diminta untuk mengembalikan uang yang tersisa, Fujja menyatakan akan segera mengembalikannya.

Ia mengaku bahwa sebagian dari dana tersebut adalah hasil kecurangan dari owner.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gede Nuarta Dapat Restorative Justice, Usai Gelapkan Uang Milik Perusahaan

Dan di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Karyawan Gelapkan Uang Toko Rp 1,3 M Selama 2 Tahun Kerja, Terbongkar Gegara Sering Flexing

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas