Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta

Pihak Satreskrim Polres Tulungagung pun menyita buaya jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta
Tangkapan layar video Jurnalisme warga/ Afrianto Eko
Ilustrasi Buaya Muara 

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.

Saat penyelidikan, ternyata AS memelihara harimau tanpa adanya izin.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas