UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan naik 5,28 persen atau sekitar Rp 137.152.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2024 naik 5,28 persen atau sekitar Rp137.152.
Berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, UMP Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan menjadi Rp2.736.698.
Sebelumnya, UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar Rp2.599.546.
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.
"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," kata Arnold Firdaus, dikutip dari TribunPalu.
Arnold Firdaus juga mengimbau para pengusaha untuk menaati keputusan UMP Sulteng 2024.
"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," kata Arnold Firdaus.
Baca juga: UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111.000 Menjadi Rp3.393.000
Besaran UMP Sulawesi Tengah dari Tahun 2018 hingga 2023
- 2018: Rp1.965.232
- 2019: Rp2.123.040
- 2020: Rp2.303.711
- 2021: Rp2.303.711
- 2022: Rp2.390.739
- 2023: Rp2.594.454