UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan naik 5,28 persen atau sekitar Rp 137.152.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPalu/Jolinda Amoreka)
Artikel Lain Terkait UMP 2024