Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Tusuk Istri, Warga Mantrirejon Kota Yogyakarta Minum Racun Serangga

Kronologi bermula saat R dan sang istri TS, terlibat cekcok di dalam kamar karena urusan rumah tangga sampai korban TS keluar kamar bersimbah darah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Tusuk Istri, Warga Mantrirejon Kota Yogyakarta Minum Racun Serangga
shutterstock
Ilustrasi penusukan - Wanita berinsial TS (39), menjadi korban penusukan yang dilakukan suaminya berinisial R (40), warga Suryowijayan, Kalurahan Gedongkiwo Kemantren Mantrirejon, Kota Yogyakarta, Selasa (22/11/2023) sore lalu pelaku minum racun serangga 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Wanita berinsial TS (39), menjadi korban penusukan yang dilakukan suaminya berinisial R (40), warga Suryowijayan, Kalurahan Gedongkiwo Kemantren Mantrirejon, Kota Yogyakarta, Selasa (22/11/2023) sore.

Penusukan dilakukan di rumah ibu kandung R yang berada di Padukuhan Grogol 2 RT03 /RW02, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Usai menusuk istri, R lantas meminum racun racun serangga.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan, kronologi bermula saat R dan sang istri TS, terlibat cekcok di dalam kamar karena urusan rumah tangga.

Selama ini diketahui belakangan pasangan suami istri sudah tidak akur.

Baca juga: Siswa SD di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Bullying, Terjadi saat Guru Keluar dari Ruang Kelas

"Mendengar suara ribut, ibu pelaku yang tadinya berada di belakang rumah mendengar suara minta tolong.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ibu pelaku langsung mendatangi ke sumber suara, dan melihat korban TS keluar dari dalam kamar dengan keadaan bersimbah darah," paparnya pada Rabu (22/11/2023).

Melihat kejadian itu, kata Suranto, ibu korban langsung minta pertolongan kepada warga setempat.

Korban langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Piyaman.

"Saat ini, kasus sedang dalam penyidikan. Untuk motif belum bisa diketahui namun terlapor bisa dikenai pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, apabila terbukti melakukan hal tersebut. Saat ini, kami masih mengumpulkan keterangan," terangnya.

 Sementara itu, Dukuh Grogol 2, Tugiyanto membenarkan kejadian itu.

Kata dia, memang ada aksi penusukan terhadap korban TS oleh pelaku R. 

Usai melakukan penganiayaan pelaku R sempat menenggak racun pestisida.

"Beruntung, pelaku masih bisa diselamatkan dan dibawa ke RSUD Wonosari," urainya. (ndg)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Suami di Gunungkidul Tega Lakukan Penusukan Terhadap Istrinya, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas