Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta

Yulian Rais berharap pihak Propam Polda Sumsel memberikan hukuman berat terhadap Ipda VM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta
Kolase Tribunnews
Ilustrasi - Ipda VM, seorang oknum anggota Pama Polres OKU dilaporkan oleh teman semasa SMA-nya, Yulian Rais atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta. 

Ipda VM yang terlihat didampingi oleh istrinya tak kunjung keluar usai jalani sidang.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan ketika berusaha dikonfirmasi lewat telepon.

Aipda MT Dilaporkan terkait Kasus Penganiayaan

Sementara itu oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, Aipda MT dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap KR (29).

Peristiwa itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.

"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," kata kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto, Senin (20/11/2023).

Usai dianiaya, KR dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, korban dianiaya dan dipaksa mengakui tindak pencurian handphone.

Padahal menurutnya, kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.

Pelapor dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Jadi Calo Casis Bintara, Terima Uang Rp 450 Juta, Tak Ditahan

"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.

Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.

Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas