Sertifikat Tanah 7 Warga Ponorogo Digadai Mantan Kades, Korban Ditagih Keperasi Puluhan Juta
Sertifikat tanah milik warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur digadai oleh mantan kepala
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat tanah milik warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur digadai oleh mantan kepala desa ke salah satu koperasi.
Akibatnya, mereka pun ditagih oleh koperasi karena masih ada utang yang belum terbayar.
Karena hal tersebut, sebanyak tujuh warga pun mengadu ke polisi.
“Sertifikat kami dijadikan anggunan salah satu koperasi. Dan sekarang belum ada ditangan kami. Ini kami laporkan ke polisi karena mediasi gagal,” ujar salah satu warga, Tukiman, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa 2011 lalu membuat sertifikat tanah melalu proyek operasi nasional agraria (Prona). Namun sertifikat rumahnya tidak kunjung diserahkan.
“Ketahuannya ada pihak koperasi ke warga. Menagih cicilan dan mengatakan bahwa masih ada hutang Rp 57 juta dengan anggunan 7 sertifikat tanah milik saya dan 6 warga lain,” katanya.
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Ponorogo jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Suami Siri Tak Mau Bertanggung Jawab
Warga lainnya, Sunarto mengaku terbongkarnya ketika tahun 2017 ada karyawan koperasi datang. Mereka menagih cicilan koperasi.
Setelah ditelusuri ternyata yang memasukkan sertifikat mereka adalah mantan kades yang sekarang sudah meninggal dunia. Dari 7 sertifikat keluar uang Rp 150 juta.
“Kami melaporkan itu intinya karena sertifikat kami masih di koperasi. Kami Pengennya sertifikat kembali tanpa mengeluarkan dana,” jelas Sunarto.
Sunarto menjelaskan memang kasus dari 2017, batu dilaporkan sekarang lantaran negosiasi dengan ahli waris. “Tapi tidak ada itikad baiknya ya akhirnya laporan ke polisi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan mantan Kades gadaikan sertifikat warga ke Koperasi.
“Kami terima, kami sarankan untuk melengkapi alat-alat bukti. Dari 7 warga yang sudah lengkap baru 2 orang yang lain menyusul,” terangnya.
Menurutnya, sekilas memang mantan Kades menyalahgunakan wewenangnya. Dimana saat itu ada warga mengurus Prona.
“Dari petok biasa ke sertifikat. Tapi malah digadaikan ke Koperasi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Ponorogo Heran Ditagih Koperasi, Ternyata Sertifikat Digadai Mantan Kades yang Sudah Meninggal