Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok ASS, Pegawai Bank di Probolinggo yang Gelapkan Uang Nasabah, Mengaku Kecanduan Judi Online

Terungkap sosok pegawai bank di Probolinggo yang gelapkan uang nasabah sebesar Rp421 juta. Pelaku kecanduan judi online. Beraksi sejak November 2022.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok ASS, Pegawai Bank di Probolinggo yang Gelapkan Uang Nasabah, Mengaku Kecanduan Judi Online
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi penipuan. Sebanyak Rp 421 juta tabungan milik nasabah digelapkan oleh pegawai bank di Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM - Uang nasabah sebuah bank di Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp421 juta lenyap digelapkan pegawai bank berinisial ASS.

Aksi penggelapan uang nasabah sudah dilakukan pelaku sejak November 2022 sampai Februari 2023.

Pelaku melakukan penggelapan uang tabungan dalam kondisi tertentu sehingga baru terbongkar.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang nasabah tersebut digunakan untuk judi online.

ASS merupakan warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Ghisca Debora Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Terancam DO dari Universitas Trisakti

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, ASS merupakan warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Berita Rekomendasi

Dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, tersangka dapat menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta.

"Karyawan bank di bagian AO. Tugasnya melayani nasabah, baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran, yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga, serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman," katanya, Rabu (22/11/2023).

AKBP Wadi Sabani menjelaskan modus yang dilancarkan tersangka, yakni pembayaran dari beberapa nasabah bank yang diterima tidak disetorkan ke kasir.

Tersangka juga tidak masuk kerja dan tidak diketahui keberadaannya selepas Februari 2023.

"Hal ini mengakibatkan bank tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Baca juga: Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta Rupiah

Petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan serta gelar perkara.

Dari situ, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ASS sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas