Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Bunuh Istri di Blitar: Pelaku Sempat Serahkan Istri ke Pria Lain, Dicor Setahun Kemudian

Rumah tangga keduanya goyah setelah berjalan tujuh tahun. Suprio mengatakan istrinya memiliki pria idaman lain

Penulis: Erik S
zoom-in Kasus Suami Bunuh Istri di Blitar: Pelaku Sempat Serahkan Istri ke Pria Lain, Dicor Setahun Kemudian
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Tersangka kasus pembunuhan istri yang jasadnya dicor di lantai kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat berada di Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023) 

Handono lalu mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya. 

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak laki-laki usia 7 tahun dan 4 tahun.

Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah. 

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia. Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang magrib. 

Baca juga: Pemilik Rumah jadi Tersangka Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Jasad Istri Dicor di Lantai Kamar

Setelah magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

Berita Rekomendasi

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Dicor setahun kemudian

Handono tidak langsung mencor tempat dia mengubur istrinya.

Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban setahun kemudian. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Suami Fitriani Sebagai Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia di Blitar

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Keluarga tidak kaget status tersangka pelaku

Kakak ipar Handoro, Subagyo (53) mengaku tidak kaget polisi menetapkan adik iparnya sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas