Polda Sulut Tingkatkan Patroli Pasca Bentrok di Bitung, Cari Tersangka Lain
Polda Sulawesi Utara saat ini menyebut situasi dan kondisi di Kota Bitung sudah kondusif setelah terjadinya bentrokan pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini menyebut situasi dan kondisi di Kota Bitung sudah kondusif setelah terjadinya bentrokan pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
Meski begitu, pihak kepolisian bersama aparat TNI tetap meningkatkan patroli guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bitung di titik-titik rawan bentrok.
"Selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan soal kasus bentrokan tersebut.
Baca juga: Tangkap Biang Kerusuhan di Bitung, Kapolri: Jangan Membuat Pecah Belah Kerukunan
Sejauh ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap dan ditahan terkait bentrokan tersebut.
Gani menyebut pihaknya tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu karena ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk informasi, Polda Sulut kini telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.
"Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.