Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok di Bitung Sulut, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG- Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023).
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.
"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia saat memberikan keterangan pers, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Kondisi di Bitung Kondusif, Polisi Masih Lakukan Penjagaan di Beberapa Tempat
Ketujuh tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda.
"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.
Dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Bitung.
Sedangkan satu orang masih berstatus di bawah umur.
Dua orang tersangka lainnya masih dibawa oleh polisi untuk melakukan pengembangan.
Terancam 15 tahun penjara
Lima tersangka ditetapkan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.
Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Sebarkan Video Kekerasan di Bitung, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya.
Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Tidak kantongi izin
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan dari dua kelompok massa tersebut hanya satu yang memiliki izin.
"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu Izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.
Penulis: Gryfid Talumedun
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara