Pekerja Serabutan di Probolinggo Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMK, Begini Kronologinya
AKBP Wadi Sabani mengatakan, tersangka menarik kedua tangan korban dan memaksanya masuk ke kamar yang berada di dekat ruang tamu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur berinisial SY (17) menjadi korban rudapaksa Liyasin (33) seorang pekerja serabutan, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka melakukan tindakan bejatnya itu sebanyak enam kali kepada korban.
Aksi terakhir dilakukan, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, kejadian itu bermula saat korban duduk di kursi ruang tamu rumahnya sembari bermain ponsel.
Kebetulan pintu rumah korban dalam kondisi terbuka.
Baca juga: Pria Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Metro Tangsel
Selain itu, rumah korban tengah sepi. Kedua orang tua korban sedang bekerja.
"Berbarengan, tersangka berjalan kaki melewati rumah korban.
Karena melihat korban duduk sendirian, ditambah pintu terbuka, tersangka tiba-tiba nyelonong masuk ke rumah korban," katanya, Rabu (29/11/2023).
AKBP Wadi Sabani melanjutkan, seketika itu, tersangka menarik kedua tangan korban dan memaksanya masuk ke kamar yang berada di dekat ruang tamu.
Korban spontan memberontak serta berusaha melepaskan tarikan tersangka.
Namun, tersangka mengancam akan melukai korban jika terus melawan. Korban pun tak berdaya.
"Setelah menarik korban ke kamar, tersangka lantas mendorong tubuh korban dan menyetebuhi korban," lanjutnya.
Tuntas menyetubuhi korban, tersangka buru-buru pulang ke rumahnya.
Korban hanya bisa meratap.
Hari berganti malam, orangtua korban tiba di rumah usai bekerja.
Korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban juga bercerita kejadian yang dialaminya ke kekasihnya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LYS (Liyasin) sebagai tersangka. Kami meringkus tersangka di tempat persembunyiannya sepekan lalu," ungkapnya.
Kini, tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku enam kali mencabuli dan menyetubuhi korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratapan Gadis di Probolinggo, Duduk Main Ponsel, Tiba-tiba Ditarik Pria yang Nyelonong Masuk Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.