Pukul dan Setrum Pemuda di Pos, 4 Polisi di Kota Ambon Dijebloskan ke Sel Khusus Propam
Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang pemuda jadi korban penganiayaan di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, pada Sabtu (18/11/2023).
KR alias Karim, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan empat oknum polisi.
Empat oknum polisi itu memaksa korban mengaku mencuri HP.
Padahal, korban tidak melakukannya.
Adapun empat oknum anggota Polri itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.
Petugas Propam Polda Maluku hingga kini masih terus memproses empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya korban KR alias Karim.
"Sampai sekarang proses hukum terhadap empat oknum tersebut masih jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.
Untuk masalah pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Sedangkan masalah etik ditangani satuan Propam Polda Maluku.
"Itu kan ada laporan pidana dan kode etik jadi tidak hanya proses kode etik, tapi pidana umumnya juga diproses," ujarnya.
Saat ini, kata dia, keempat oknum polisi tersebut masih ditahan di sel tahanan khusus Propam Polda Maluku.
"Iya masih di tahan di penahanan khusus Propam," katanya.
Meski telah ditahan, namun status keempat oknum tersebut masih belum jadi tersangka.