Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukul dan Setrum Pemuda di Pos, 4 Polisi di Kota Ambon Dijebloskan ke Sel Khusus Propam

Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pukul dan Setrum Pemuda di Pos, 4 Polisi di Kota Ambon Dijebloskan ke Sel Khusus Propam
net
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi. Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik. 

"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, di antaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung menahan empat anggota yang diduga terlibat menganiaya korban.

"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.

Pelaku Ditahan

Adapun empat oknum anggota Polri yang ditahan itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.

Dari informasi yang dihimpun, korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.

Aksi penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi oleh korban yang dituduh mencuri handphone.

Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut.

Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi

Berita Rekomendasi

Menurut Roem, keempat anggota tersebut akan diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.

"Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengakui bahwa kliennya dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat hingga disetrum. "Korban dipukuli pakai tongkat, disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya.

Ia mengatakan, kliennya itu dianiaya dan dipaksa untuk mengakui kalau telah mencuri handphone, meski korban tidak melakukannya.

"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku untuk diproses hukum.

 

 

Kapolda Maluku: Proses Hukum

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada empat oknum polisi yang diduga telah menganiaya seorang pemuda di Ambon berinisial KR. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas