Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi

Pria di Wonogiri rudapaksa dua anak tiri di rumah. Salah satu korban hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi
istimewa
Ilustrasi rudapaksa. Ayah tiri di Wonogiri rudapaksa dua anaknya. Satu korban hamil dan melahirkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNNEWS.COM - Gadis berusia 14 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial N menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Bahkan korban telah melahirkan bayi akibat perbuatan bejat ayah tiri yang berinisial K (35).

K juga merudapaksa kakak kandung N yang berinisial M (17), namun korban M tidak hamil.

Kasus rudapaksa dilakukan K secara bergantian di dalam rumah saat ibu korban pergi.

Baca juga: Siswa SMA di Wonosobo Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelaku Ingin Hubungannya Direstui

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan K telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

"Motif pelaku karena hawa nafsu," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (30/11/2023).

Berita Rekomendasi

Kedua korban juga tak saling tahu jika saudara mengalami peristiwa yang sama.

"Satu sama lain tidak saling cerita. Setelah kejadian itu akhirnya baru cerita," jelasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Kasi Humas, pelaku juga mengancam korban agar mau disetubuhi. Ancaman yang diujarkan oleh pelaku yakni jika tak mau melayani maka akan bersikap keras dengan ibu korban.

"Ancamannya begitu. Karena di bawah ancaman itu," jelasnya.

Baca juga: Pekerja Serabutan di Probolinggo Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMK, Begini Kronologinya

Sementara itu menurut dia soal rencana pemeriksaan psikologis terhadap pelaku masih akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng.

Adapun pelaku saat ini telah diamankan Polisi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas