Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi

Pria di Wonogiri rudapaksa dua anak tiri di rumah. Salah satu korban hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi
istimewa
Ilustrasi rudapaksa. Ayah tiri di Wonogiri rudapaksa dua anaknya. Satu korban hamil dan melahirkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNNEWS.COM - Gadis berusia 14 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial N menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Bahkan korban telah melahirkan bayi akibat perbuatan bejat ayah tiri yang berinisial K (35).

K juga merudapaksa kakak kandung N yang berinisial M (17), namun korban M tidak hamil.

Kasus rudapaksa dilakukan K secara bergantian di dalam rumah saat ibu korban pergi.

Baca juga: Siswa SMA di Wonosobo Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelaku Ingin Hubungannya Direstui

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan K telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

"Motif pelaku karena hawa nafsu," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (30/11/2023).

Berita Rekomendasi

Kedua korban juga tak saling tahu jika saudara mengalami peristiwa yang sama.

"Satu sama lain tidak saling cerita. Setelah kejadian itu akhirnya baru cerita," jelasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Kasi Humas, pelaku juga mengancam korban agar mau disetubuhi. Ancaman yang diujarkan oleh pelaku yakni jika tak mau melayani maka akan bersikap keras dengan ibu korban.

"Ancamannya begitu. Karena di bawah ancaman itu," jelasnya.

Baca juga: Pekerja Serabutan di Probolinggo Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMK, Begini Kronologinya

Sementara itu menurut dia soal rencana pemeriksaan psikologis terhadap pelaku masih akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng.

Adapun pelaku saat ini telah diamankan Polisi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial K (35) mendapat sorotan dari Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Joko Sutopo mengaku prihatin atas kejadian ini dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku K.

Baca juga: Ibu di Kalbar Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Suami, Bantu Berikan Pil KB dan Gugurkan Kandungan

"Itu proses hukum seberat-beratnya. Kita luar biasa prihatin ada ayah tiri melakukan seperti itu."

"Kita koordinasikan dengan Polres, kecamatan dan desa supaya tidak ada toleransi," papar Joko Sutopo, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya hukuman berat perlu diberikan agar kasus serupa tidak terjadi.

"Kita mohonkan agar ada vonis terberat, hukuman maksimal supaya ada efek jera. Sekaligus memberikan warning ke semua pihak dampaknya berat," sambungnya.

Joko Sutopo mendengar kabar bayi yang dilahirkan N kondisinya prematur karena persalinan dilakukan di kamar mandi.

Selain memberikan hukuman berat ke pelaku, korban yang masih di bawah umur juga perlu diperhatikan kondisi kesehatan dan mentalnya.

"Kan masalahnya tidak sesedarhana itu. Saat terangkat ke permukaan, ada justifikasi sosial kepada yang bersangkutan."

"Dampaknya panjang. Konsekuensinya, hukum harus memberikan vonis berat, hukumannya maksimal. Saya sepakat dengan itu," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pelaku dalam Kasus Ayah Cabuli Anak di Wonogiri, Polisi : Karena Hawa Nafsu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas