Menkumham Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP untuk Peserta Didik di Sumut
Sebanyak 1124 siswa di lingkungan Pemasyarakatan mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1124 siswa di lingkungan Pemasyarakatan mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemristekdikti).
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan Program Indonesia Pintar serta membantu untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” kata Menkumham Yasonna H Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Jumat (1/12/2023).
Program ini merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.
Yasonna berharap dana pendidikan PIP yang sudah dianggarkan untuk tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan diberikan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita harapkan yang menerima dana ini benar-benar yang membutuhkan karena ini di desain untuk menolong anak-anak kita yang membutuhkan sehingga pendidikannya tidak patah di tengah, bahkan semoga nantinya mereka mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi negeri bahkan di luar negeri sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara,” lanjutnya.
Selanjutnya, untuk terus mendukung ketepatan sasaran penerima bantuan dana pendidikan PIP, Yasonna mendorong dinas pendidikan setempat dan kepala sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota di Sumatra Utara dapat memaksimalkan penerimaan dana ini.
Sementara itu, warga di lingkungan Pemasyarakatan yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP ini yakni warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatra Utara untuk mendukung Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun.
Kepedulian bagi warga di lingkungan Pemasyarakatan di sektor pendidikan tidak terlepas dari keberadaan Yasonna sebagai guru besar di salah satu Universitas Swasta di Sumatra Utara.
Bantuan dana pendidikan PIP bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Beserta Syarat Penerimanya
Saat ini proses pencairan dana tersebut sedang berjalan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.