Pengamen di Malang Dibunuh Teman, Pelaku Ambil Uang Rp15 Ribu dan Dua Batang Rokok Milik Korban
Terungkap pelaku pembunuhan pengamen di Malang. Korban tewas dalam kondisi kepala terluka. Pelaku merupakan teman sesama pengamen.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung," sambungnya.
Lalu, ST mengambil paving dan memukulkannya ke kepala korban hingga tewas.
Tersangka juga mengambil uang Rp15 ribu dan dua batang rokok dari baju korban.
"Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan IRT di Cirebon: Pelakunya Mantan Suami hingga Motif gegara Cemburu
Atas perbuatannya, ST dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa 11 saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen.
Kompol Danang Yudanto menyatakan saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang beraktivitas di sekitar penemuan jasad korban.
"Kami masih mencari petunjuk-petunjuk, dan kami juga telah mengkroscek langsung ke lokasi. Untuk sementara ini, ada 11 saksi yang telah kami periksa," bebernya.
Petugas juga melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) lantaran identitas korban belum terungkap.
"Untuk keterangan dari satu saksi ini, masih kami pastikan dan cek dulu. Pada intinya, kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di Malang, Dipicu Sakit Hati dengan Omongan Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)