Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang mahasiswa dikeroyok 3 mahasiswa lainnya. Pelaku mengaku tak terima dengan unggahan korban di media sosial

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
dreamglossary.com
ilustrasi pengeroyokan - Seorang mahasiswa dikeroyok 3 mahasiswa lainnya. Pelaku mengaku tak terima dengan unggahan korban di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga mahasiswa diringkus polisi karena menjadi pelaku pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (1/12/2023).

Tiga mahasiswa tersebut berinisial JF (22), NS (23), dan AN (21).

Mereka diringkus karena telah mengeroyok rekannya sendiri, SR (20).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengonfirmasi hal tersebut.

"Sudah kami lakukan penahanan resmi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: 2 Petugas Satpol PP Surabaya Dikeroyok Buruh Saat Aksi Unjuk Rasa, Wali Kota Lapor ke Kapolrestabes

"Cukup banyak saksi diperiksa dari Polres Tarakan ada tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunKaltara.com, kejadian bermula ketika pelaku tersinggung dengan unggaham korban di media sosial.

Karena tak terima dengan unggahan korban, pelaku pun lantas melakukan penganiayaan.

“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima," ujar Kapolres.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Korban dikeroyok,"

"Dan dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya," lanjut Kapolres.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Tarakan pun mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap lebih bijak saat melihat unggahan di sosial media.

"Tentunya ini jadi konsentrasi bersama warga Tarakan untuk bagaimana kita bersikap dan menyikapi dari suatu postingan. Kita tidak inginkan hal begini terjadi di kota ini," pungkasnya.

Baca juga: 2 Petugas Satpol PP Surabaya Dikeroyok Buruh Saat Aksi Unjuk Rasa, Wali Kota Lapor ke Kapolrestabes

Mahasiswa Jambi Dikeroyok

Kasus pengeroyokan mahasiswa juga terjadi beberapa waktu lalu di Kota Jambi.

Mengutip TribunJambi.com, korban yang bernama Raja Ramadhani (22) dikeroyok saat berkunjung ke sebuah kampus.

"Kedatangan sayo mau berkunjung ke Stan Himsar, sambil mencari mahasiswa baru yang berasal dari Sarolangun untuk bergabung ke Himsar (Himpunan Mahasiwa Sarolangun)," kata Raja, Senin (11/9/2023).

Saat tiba di kampus, ternyata ada bentrokan antar mahasiswa.

Ia pun melihat helm miliknya diambil oleh mahasiswa yang bentruk untuk dilempar.

Baca juga: Tidak Terima Diberi Minuman, Pengamen di Bogor Keroyok Warga Pakai Golok dan Celurit

Korban pun menyelamatkan helemnya, namun ia justru dikepung sejumlah mahasiswa dan ditanyai maksud kedatangannya.

"Tak lama kemudian, (mahasiswa) yang lain memukul kepala. Saya diinjak-injak puluhan oran," ucap korban.

"Kami dipukul dibagian pelipis, terjatuh dan diinjak oleh mahasiswa yang menggunakan atribut organisasi eksternal kampus. Sayo dijadikan seperti maling dipukulin sampai diinjak," tambahanya.

Ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi.

"Saya sudah melaporkan ini ke Polda Jambi, semoga pihak kepolisian dapat mengusut kejadian tersebut," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Beri Efek Jera, Tiga Orang Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Kampus Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

dan di TribunJambi.com dengan judul Viral Mahasiswa Jambi Dikeroyok Puluhan Mahasiswa Lainnya, Ini Penjelasan Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltara.com, Andi Pausiah)(TribunJambi.com, Rifani Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas