Pengakuan 7 Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Ketapang, Pengacara: Menyesali Perbuatannya
Melalui kuasa hukumnya, 7 tersangka kasus tewasnya bocah 7 tahun di Ketapang mengaku menyesali perbuatannya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus seorang bocah berusia tujuh tahun yang meninggal dunia di tangan orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Diketahui, atas meninggalnya korban, tujuh orang jadi tersangka dan keduanya merupakan ibu serta ayah angkatnya.
Melalui kuasa hukumnya, Junaidi, para tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Selasa (5/12/2023).
Junaidi menambahkan, pihaknya akan terus kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Ketapang Tewas Dianiaya, Ibu Angkat Jadi Tersangka Utama, Dilakukan sejak 2021
Diketahui, korban berinisial Y tersebut ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya pada Kamis (23/11/2023) malam.
Sepekan lebih melakukan pendalaman kasus, kini Polres Ketapang telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kematian Y.
Ibu Korban jadi Tersangka Utama
Mengutip Tribun Pontianak, ketujuh orang tersebut yakni SST alias AK dan YLT selaku ibu dan ayah angkat korban.
Lalu ada MLS, VDS, AMP, DS, dan AA, karyawan toko orang tua angkat korban.
AKP Fariz Kautsar selaku Kasatreskrim Polres Ketapang mengatakan dalam kasus ini ibu angkat korban menjadi tersangka utama.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya.
Ia menceritakan, sebelum korban meninggal dunia, ibu angkat korban sempat mengajari korban berenang di sungai di belakang rumah.
"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air."