Pengakuan 7 Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Ketapang, Pengacara: Menyesali Perbuatannya
Melalui kuasa hukumnya, 7 tersangka kasus tewasnya bocah 7 tahun di Ketapang mengaku menyesali perbuatannya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Tujuh tersangka kasus tewasnya bocah berinisial Y (7) dihadirkan di konverensi pers di Polres Ketapang, Senin (4/12/2023) - Melalui kuasa hukumnya, 7 tersangka kasus tewasnya bocah 7 tahun di Ketapang mengaku menyesali perbuatannya.
"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.
Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran."
"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Melalui Pengacaranya, Para Tersangka Kasus Yesa Sesali Perbuatannya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak, Nur Imam Satria)
Berita Rekomendasi