Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Gugatan praperadilan tersebut diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi.

Editor: Erik S
zoom-in Tergugat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Pra rekonstruksi pembunuhan di Subang 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditunda.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat.

Baca juga: Update Kasus Subang: Danu jadi Justice Collaborator, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati Jabar

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir ke persidangan yang harusnya digelar pada Senin (4/12/2023).

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin, pekan depan.

"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan," ujar Rohman, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, sidang praperadilan pertama itu beragendakan pembacaan permohonan dari penggugat.

Berita Rekomendasi

Rohman mengatakan, kliennya melakukan praperadilan lantaran pada saat peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiganya tidak berada di lokasi seperti yang dituduhkan Polisi.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosep Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas